Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa/setkab.go.id)
RIAU1.COM - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola menilai tak semua Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan teregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini, ada 135 gugatan yang dilayangkan ke MK hasil Pilkada 2020 dikutip dari medcom.id, Selasa, 29 Desember 2020.
Alasannya karena ada beberapa pertimbangan pengajuan permohonan agar diterima hingga ke tahap persidangan. Salah satu misalnya, gugatan selisih suara yang berpotensi disidangkan adalah perolehan suara yang terpaut tipis.
"Prediksi saya 135 itu tidak teregistrasi. Karena tentu tidak memenuhi kualifikasi atau standar suatu kasus masuknya sengketa hasil," terangnya.
Untuk kasus yang berkaitan dengan pelanggaran, sejatinya cukup diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk diketahui, dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.