Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, mengaku tidak menerima hasil pleno penghitungan suara Pilkada 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasannya karena mereka menganggap Pilkada 2020 telah banyak dicurangi dikutip dari viva.co.id, Minggu, 20 Desember 2020.
"Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar Iskandar menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” terang Ben.
Kecurangan yang mereka sebut terstruktur, sistematis dan masif. Dengan hasil ini tentu akan mempengaruhi hasil suara pada Pilgub Kalteng 2020.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi KPU menyatakan bahwa pasangan nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar kalah dengan meraih total 502.800 suara atau 48,40 persen.
Sementara lawannya meraih sementara 536.128 suara atau 51,60 persen.