Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindak tegas praktik politik uang di masa tenang (6 Desember-8 Desember 2020) dalam Pilkada serentak 2020.
"Jika ada pelanggaran terkait dengan politik uang operasi tangkap tangan dan hal-hal lain yang melanggar peraturan, kami harus melakukan tindakan secara tegas," terang Anggota Bawaslu M Afifuddin dikutip dari beritasatu.com, Minggu, 6 Desember 2020.
Dibuktikan dengan menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang.
Ketika ditemukan ada pelanggaran, tim akan turun melakukan penindakan optimal dan tegas.
Harapannya, akan ada upaya pencegahan potensi politik uang pada masa tenang, dan memunculkan psikologi ketakutan orang yang ingin melanggar.
"Oleh karena itu, ketika jajaran bawaslu keliling melakukan patroli, kemudian orang yang akan melakukan praktik politik melihatnya maka yang bersangkutan akan berpikir dua sampai tiga kali untuk melakukan praktik tersebut," terangnya.