Terserang Covid-19, KPU Langsung Ganti Petugas KPPS

28 November 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan langsung mengganti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika nantinya dinyatakan positif terserang virus corona.

Pergantian tersebut akan terus dilakukan meskipun petugas tersebut dinyatakan positif sehari menjelang pemungutan suara dikutip dari medcom.id, Sabtu, 28 November 2020.


"Mekanisme pergantian tertuang di Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS," terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Agar tindakan tegas itu tidak terjadi, seluruh tempat pemungutan suara (TPS) akan dipersiapkan sesuai protokol kesehatan.

Mulai tempat cuci tangan, pengukur suhu, hingga sarung tangan pemilih.

KPU juga mengaku sudah mengantisipasi apabila lebih banyak petugas KPPS yang terpapar covid-19 dalam pelaksanaan pemungutan suara yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.