884 Ribu Lebih Pemilih Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP

884 Ribu Lebih Pemilih Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP

27 November 2020
Ilustrasi perekaman e-KTP (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi perekaman e-KTP (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan sebanyak 884.904 pemilih Pilkada 2020 belum melakukan perekaman e-KTP.

Menurutnya, jumlah itu setara dengan 0,88 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 27 November 2020.

"Hingga tanggal 25 November 2020 dari data pemilih tetap yang 100,3 juta, sudah merekam sebanyak 99,12 persen dan yang belum adalah 0,88 persen," terangnya.

Menurutnya, salah satu penyebab masnyarakat enggan melakukan perekaman e-KTP adalah minimnya sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan.

Padahal, dengan e-KTP legitimasi calon kepala daerah tetap terjamin dan masyarakat yang ingin memilih tidak terhambat oleh persyaratan.

Dengan kondisi seperti ini, Tito meminta seluruh pihak yang terlibat agar mendorong masyarakat agar mau melakukan perekaman e-KTP.

Untuk diketahui, dokumen sah sebagai syarat pelaksanaan pencoblosan Pilkada 9 Desember nanti adalah e-KTP dan Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.