Bawaslu Daerah Ini Terima Aduan Black Campaign

Bawaslu Daerah Ini Terima Aduan Black Campaign

23 November 2020
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi kampanye hitam (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengaku telah menerima laporan terkait kampanye hitam atau black campaign.

Tanda bukti laporan tersebut bernomor 11/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 dikutip dari rmol.id, Senin, 23 November 2020.

Laporan tersebut dibuat oleh tim hukum koalisi cagub dan cawagub Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan nomor urut 2 Rusdy Mastura - Ma'mun Amir ditujukan kepada pasangan nomor urut 1 Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.

Pelaporan dilakukan karena dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik Rusdy - Ma'mun. Mereka menyebut dugaan kampanye hitam yang dilakukan Hidayat - Bartho telah melanggar Pasal 69 huruf B dan C UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Laporan ini dibuat pertama kali atas temuan masyarakat yang mendapatkan selebaran bertuliskan Politik Harapan Palsu (PHP).

Loading...

"Dalam selebaran tersebut merincikan tentang teknis penggunaan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang diusulkan oleh pasangan kami," terang ketua tim hukum calon nomor urut 2, Adhy Mallewa.

Menurutnya, KSS dapat terlaksana jika Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir sudah resmi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.

"Tentunya setelah melalui banyak diskusi tersendiri yang dihadiri baik dari eksekutif maupun legislatif," jelasnya kembali.