Dalam Sidang Paripurna, Yulisman Diusulkan jadi Ketua DPRD Riau Gantikan Indra Gunawan Eet

16 November 2020
Sidang paripurna DPRD Riau

Sidang paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Yulisman resmi diusulkan sebagai Ketua DPRD Riau menggantikan Indra Gunawan Eet yang maju pada Pilkada Bengkalis 2020. Usulan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto dalam Paripurna yang berlangsung Senin 16 November 2020.

Hardianto mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan dewan (AKD) terdiri atas Pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya ditambahkan Hardianto, berdasarkan surat keputusan pimpinan pusat partai Golongan Karya Nomor: B-484/GOLKAR/XI/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 10 November 2020.

Dalam SK itu menetapkan mencabut surat keputusan dewan pimpinan pusat partai 
Golkar Nomor : R-1035/GOLKAR/IX/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Penetapan calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar menunjuk dan mengusulkan pengangkatan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kepada Yulisman S.Si.

Kemudian ditindak lanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor : B-74/DPD/GOLKAR-R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Riau tanggal 11 November 2020 Mengusulkan Pengangkatan Yulisman, S.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Golkar.

Yulisman usai paripurna mengatakan bahwa dirinya saat ini sifatnya hanya menunggu proses hingga ke pelantikan. "Kita menunggu proses saja terlebih dahulu. Semoga akan segera," kata Yulisman.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Riau, Muflihun mengatakan bahwa tahapan selanjutnya setelah paripurna tersebut adalah, pihaknya langsung mengirim berita acara rapat. 

"Adapun waktu kita 3 hari di DPRD, dan 7 hari di Gubernur, baru dikirim ke Kemendagri, nanti menunggu SK dari Kemendagri," tutupnya.