Kasus 'IDI Kacung WHO', Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-Benar Mundur Jauh

4 November 2020
Nora saat mendampingi Jerinx di PN Denpasar (Foto: Istimewa/Denita-kumparan)

Nora saat mendampingi Jerinx di PN Denpasar (Foto: Istimewa/Denita-kumparan)

RIAU1.COM - Kasus 'IDI kacung WHO' yang menimpa Drummer Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan mendapat perhatian dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Menurutnya, tuntutan hukum yang dilayangkan kepada Jerinx itu menggambarkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini tengah mengalami kemunduran. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @fadlizon, Rabu, 4 November 2020.

"Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh," terangnya.

Alasannya karena tuduhan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan 'IDI kacung WHO' yang dilontarkan Jerinx termasuk dalam kategori kebebasan berpendapat.

"Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya," jelasnya.

"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan 'IDI kacung WHO'.

Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 3 November 2020 dikutip dari detik.com.