Banyak PNS Dukung Paslon Pilkada 2020 di Medsos, Ini Buktinya

Banyak PNS Dukung Paslon Pilkada 2020 di Medsos, Ini Buktinya

31 Oktober 2020
Ilustrasi  PNS (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membeberkan pelanggaran netralitas PNS di masa Pilkada 2020.

Menurutnya, angka paling menonjol saat para PNS tersebut menggunakan media sosial dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Hingga saat ini, ada 319 bentuk dukungan dari ASN terhadap calon yang dijagokannya dalam pemilihan kepala daerah 2020 yang diciduk melalui media sosial.

Di peringkat kedua, pelanggaran yang sering terjadi ketika ASN menghadiri silaturahmi, bakti sosial atau sosialisasi dari Paslon atau Parpol.

Angkanya mencapai 117 kasus. Kasus ketiga berupa ASN mendaftarkan diri pada salah satu Parpol yang mencapai 101 kasus.

Loading...

"Bentuk pelanggaran lain seperti ASN dukung salah satu Paslon (70 kasus), ASN deklarasi diri sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) 44 kasus, ASN sosialisasi paslon melalui alat peraga kampanye, dan berbagai pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Totalnya, 790 kasus pelanggaran yang ditemukan Bawaslu di berbagai daerah dan 64 kasus berdasarkan laporan masyarakat.

Dimana, 767 kasus sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ditindaklanjuti oleh pejabat di daerah dan 87 kasus bukan termasuk pelanggaran.