Pandemi Covid-19, Partai Gerindra Minta Upah Minimum Dinaikkan Tahun 2021

Pandemi Covid-19, Partai Gerindra Minta Upah Minimum Dinaikkan Tahun 2021

28 Oktober 2020
Ilustrasi buruh (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi buruh (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Pandemi Covid-19 yang dianggap masih menyelimuti Indonesia pada 2021 begitu menyulitkan sektor ekonomi.

Untuk itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2021.

Alasannya karena kenaikan upah minimum akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Serta meningkatkan daya beli masyarakat, dikutip dari kompas.com, Rabu 28 Oktober 2020.

"Pengusaha kesulitan, pekerja juga sulit dengan kondisi sekarang, tetapi tetap mesti ada kenaikan upah, karena dengan kenaikan maka daya beli buruh akan tumbuh," terangnya.

Caranya dengan menentukan nilai yang tidak memberatkan dunia usaha.

Hal serupa pernah terjadi saat krisis ekonomi pada tahun 1998. Dimana, upah minimum ketika itu diputuskan tetap naik meski dalam kondisi sulit.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. 

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.