BKN Bakal Pecat ASN Jika Kedapatan Tak Netral di Pilkada 2020

25 Oktober 2020
Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku bakal langsung memecat ASN yang kedapatan tidak netral dalam ajang Pilkada 2020 tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas BKN Paryono dikutip dari kumparan.com, Minggu, 25 Oktober 2020.

"PNS harus netral, kalau melakukan kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada, bisa dijatuhi hukuman sedang atau berat sesuai PP 53 tahun 2010. Kalau terlibat jadi pengurus parpol akan dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

Menurutnya, beleid tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Di mana Pasal 255 memuat tentang pemberhentian karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Untuk diketahui, KPK melakukan survei terhadap 466 calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada 2015, 2017, serta 2019.

Hasilnya, sebanyak 76 persen mengakui memiliki sponsor pendanaan untuk kampanye.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan sebagian ASN yang ikut bermain dalam persaingan politik itu memiliki jabatan strategis seperti kepala badan hingga kepala dinas.

Mereka menyasar sejumlah jabatan penting hingga kenaikan pangkat apabila berhasil memenangkan pasangan calon.