Presiden RI Joko Widodo (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Presiden RI Joko Widodo akan segera menandatangani draf final omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.
Hal ini karena Presiden Jokowi hanya memiliki waktu 30 hari untuk menandatanganinya setelah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 23 Oktober 2020.
"Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatangan Presiden," terangnya.
Sebelum ditandatangani Jokowi, Sekretariat Negara (Setneg) harus merampungkan proses cleansing dari hasil review dan revisi.
Juga memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerja, seperti salah ketik, format tulisan dan format kertas.
Dimana, saat ini jumlah halaman UU Cipta Kerja bertambah, dari awalnya 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
Tak hanya itu, Setneg juga menghapus satu pasal terkait ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.