Menaker Sebut UU Ciptaker Dapat Disempurnakan Dengan PP, Tifatul Sembiring: Tidak Bisa

12 Oktober 2020
Politisi PKS Tifatul Sembiring (Foto: Istimewa/internet)

Politisi PKS Tifatul Sembiring (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyalahkan ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika menyatakan UU Cipta Kerja dapat disempurnakan dengan peraturan pemerintah (PP) sampai uji materi.

Bantahaan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @tifsembiring, Senin, 12 Oktober 2020.

" Tidak bisa," bantahnya singkat. Alasannya karena menurutnya secara perundang-undangan mengenai PP yang dimaksud Ida Fauziyah merumus pada UU Cipta Kerja.

" Nah kalau UU nya keliru, bgmn pula buat  PP yg merujuk UU tsb. Jadi PP itu bukan penyempurna UU. Gmn sih," bantahnya kembali.

Untuk diketahui, Dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai substansi RUU Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan atas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini disalahpahami masyarakat.

Dikutip dari detik.com, Ida menyatakan UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan peraturan pemerintah, bahkan juga bisa disempurnakan dengan uji materi.

" Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendekia agar sesuai dengan harapan kita bersama," terangnya.