Bukan Indonesia, ini Negara Pengguna Pertama Omnibus Law

Bukan Indonesia, ini Negara Pengguna Pertama Omnibus Law

10 Oktober 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Omnibus law yang dapat diartikan sebagai satu paket UU yang meliputi beragam perbedaan regulasi sektoral dipergunakan pertama kali oleh Amerika Serikat.

Bahkan tidak sekali, negeri Paman Sam telah menggunakan UU sapu jagad tersebut sebanyak empat kali sejak pertengahan abad ke-19 dikutip dari historia.id, Sabtu, 10 September 2020.

Salah satu omnibus law itu tentang Compromise of 1850, paket undang-undang yang terdiri dari lima UU terpisah yang disahkan Kongres Amerika Serikat pada September 1850.

UU kompromi itu diketuk palu demi merampungkan perdebatan berkepanjangan di parlemen terkait status satu wilayah yang diserahkan Meksiko pasca-Perang Amerika-Meksiko antara tahun 1846-1848 via Traktat Guadalupe Hidalgo pada 2 Februari 1848.

Wilayah luas di barat daya Amerika yang dimaksud adalah California, Utah, Arizona, New Mexico, Colorado, dan Wyoming.

Yang dipermasalahkan adalah menyangkut perkara apakah wilayah tersebut akan dijadikan negara bagian bebas atau wilayah yang masih melegalkan perbudakan.

Setelah Amerika lalu diikuti oleh Republik Irlandia ketika dalam proses amandemen kedua UUD-nya pada 1941 dan Kanada untuk mengamandemen UU Hukum Pidana di tahun 1968.

Disusul Serbia untuk menangani status otonomi Vojvodina pada 2002 sampai dipergunakan oleh Selandia Baru untuk Kemitraan Trans-Pasifik pada 2016.