Memasuki Kampanye Pilkada 2020, Pasha Ungu Resmi Jadi Plt Wali Kota Palu

26 September 2020
Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Foto: Istimewa/internet)

Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang dikenal dengan Pasha Ungu hari ini resmi menyandang jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota.

Jabatan pelaksana tugas ini diberikan lantaran Wali Kota Palu Hidayat mengambil cuti karena mencalonkan diri di pemilihan wali kota Palu dinukil dari kumparan.com, Sabtu, 26 September 2020.

Hidayat juga disebut-sebut mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada 2020.

Tertuang pada Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 172/525/Ro. Otda tertanggal 23 September 2020 sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 65 ayat 4.

Berisikan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Hidayat mengambil cuti sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.