Setelah Syekh Ali Jaber Kini Giliran Mesjid Dirusak, MPR Desak UU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Diundangkan

Setelah Syekh Ali Jaber Kini Giliran Mesjid Dirusak, MPR Desak UU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Diundangkan

24 September 2020
Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa/internet)

Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Tanpa ragu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang perlindungan tokoh dan simbol agama.

Desakan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @hnurwahid, Kamis, 24 September 2020.

" UU Perlindungan Tokoh Agama&Simbol Agama makin perlu segera diundangkan," terangnya.

Alasannya karena baru-baru ini seorang pria merusak sebuah masjid di wilayah Dago, Bandung, Jawa Barat. Perusakan terjadi di Masjid Nurul Jamil, Jalan Bukit Dago Selatan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu, 23 September 2020 pukul 06.00 WIB.

Pelakunya seorang pria berinisial DB melempar masjid dan kantor sekretariat masjid dengan batu.

Tak lama sebelum kejadian Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Lampung.

Loading...

" Episode orang gila belum berakhir. Kasus penganiayaan terhadap Tokoh Agama/Ulama:Syekh Ali Jaber, belum selesai, sudah muncul lagi orang gila yang merusak Masjid (simbol Agama Islam) dan menteror Umat," jelasnya.

Menurutnya perlindungan tokoh agama yang diperlukan seperti perlindungan fisik dan intimidasi.

Lalu ancaman kekerasan hingga kekerasan fisik baik kepada tokoh maupun simbol agama.