Terkait Nertralitas, 5 Kades dan Seorang Camat di Pangil Bawaslu Bengkalis

23 September 2020
Ketua Bawaslu Bengkalis/R24

Ketua Bawaslu Bengkalis/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Terkait Nertralitas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, telah melakukan pemanggilan terhadap 5 orang Kepala Desa (Kades) dan Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Pemanggilan tersebut terkait adanya indikasi mengadakan kegiatan turnament bola kaki yang menghadirkan salah paslon pada pilkada Bengkalis 2020 ini.

Perbuatan mereka menghadirkan salah satu paslon tersebut diduga kuat melanggar netralitas sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin mengatakan bahwa upaya pemanggilan itu bermula dari investigasi tim internal Bawaslu Kabupaten Bengkalis.  "Ke 5 Kades dan Camat Bantan telah hadir untuk dimintai klarifikasi, Senin 21 September 2020 sore kemarin di Kantor Bawaslu Bengkalis Jalan Antara,"ujar Mukhlasin, Selasa 22 September 2020.

"Kemarin sudah kita mintai klarifikasi, tujuanya untuk memastikan netralitas mereka. Selanjutnya, jika memang terbukti mengarah mendukung paslon tersebut tentu akan ada sangsi yang akan diberikan sesuai aturan berlaku,"ujarnya.

Dengan temuan itu, Muhklasin sangat menyayangkan jika hal itu benar benar terbukti. Pihaknya saat ini masih terus mendalami keterlibatan lima kepala desa dan camat tersebut. "Kepala Desa dan Camat itu seharusnya memilik integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,"tegas Mukhlasin.

Dari informasi riau24.com, ke lima kades yang dipanggil Bawaslu tersebut diantaranya, P, S, EZ, M. A dan Ji sedangkan Camat berinsial SI.(hari)