Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah memutuskan bahwa aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada ditengah pandemik Covid-19 diambil melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Keputusan ini keluar setelah dirinya menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI usai menyepakati pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020 mendatang, dinukil dari kontan.co.id, Senin, 21 September 2020.
" Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," terangnya.
Harapannya revisi tersebut mempu mengatur teknis mengenai pelaksanaan Pilkada. Sehingga aturan mengenai pencegahan kerumunan dapat masuk dalam PKPU tersebut.
Tak hanya itu, aturan ini diharapkannya dapat segera diterbitkan karena salah satu tahapan yang berpotensi muncul kerumunan yakni pengumuman penetapan calon akan dilakukan Rabu, 23 September 2020 mendatang.