KPU Izinkan Paslon Miliki 30 Akun Medsos, Ini Rinciannya

KPU Izinkan Paslon Miliki 30 Akun Medsos, Ini Rinciannya

21 September 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada 2020 (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan setiap paslon yang bertarung di Pilkada 2020 untuk memiliki 30 akun media sosial.

Keputusan ini disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dikutip dari beritasatu.com, Senin, 21 September 2020.

Untuk perinciannya setiap paslon Pilgub maksimal memiliki 30 akun medsos, dan masing-masing 20 akun untuk Pilbub dan Pilwako.

Tambahnya, akun dapat dibuat dalam semua aplikasi seperti Facebook, Twitter, Instagram namun tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan dalam aturan.

" Paslon harus buat akun resmi di Sosmed. Paling banyak 30 akun untuk Pemilihan Gubernur dan 20 untuk Pemilihan Bupati atau Pemilihan Wali Kota,” katanya.

Loading...

Selain itu akun juga sudah dilaporkan ke KPU, paling lambat satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Pelaporan akun nantinya akan diteruskan ke Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta instansi terkait lainnya.