Tsamara Sebut Ini Jika Live di YouTube-Instagram Dilarang Hasil Gugatan RCTI

28 Agustus 2020
Politisi PSI Tsamara Amany (foto: Istimewa/internet)

Politisi PSI Tsamara Amany (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Kecemasan berlebih bermunculan dari kalangan masyarakat setelah salah satu stasiun TV swasta, RCTI menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Mei silam.

Mereka takut jika RCTI menang, masyarakat tak bisa lagi menggunakan salah satu fitur di media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya.

Kecemasan ini salah satunya datang dari politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI) Tsamara Amany.

Pernyataan itu disampaikanya melalui akun medai sosial Twitter miliknya @TsamaraDKI, Jumat, 28 Agustus 2020.

Menurutnya tidak semua aspek harus mendapat tatanan dari negara.

Masyarakat juga memiliki hak termasuk salah satunya membuat platform media sosial yang kini marak beredar luas.

" Platform Youtube & IG milik masing-masing orang. Hak masing-masing orang itu juga mau menggunakan platformnya untuk apa. Yang berhak memfilter? Publik sendiri. Tidak segala hal harus diregulasi & diatur oleh negara," tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga tak berhak melarangan masyarakatnya untuk berunjuk rasa, mengendalikan harga jual tanah bahkan perumahan yang selama ini dikendalikan oleh pasar, ekonomi dan kondisi sosial politik.