PKS Usul Ambang Batas Perolehan Suara Presiden 5 Persen Kursi DPR

PKS Usul Ambang Batas Perolehan Suara Presiden 5 Persen Kursi DPR

6 Juli 2020
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera (foto: Istimewa/internet)

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku mengusulkan presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden sebesar lima persen kursi DPR atau 10 persen suara nasional.

Pernyataannya ini disampaikanya melalui akun media sosial Twitter @MardaniAliSera, Senin, 6 Juli 2020.

" Bismillah, Pembahasan RUU Pemilu sedang dilakukan. Salah satu topik yg dibahas adalah Presidential Threshold (PT). Kami @FPKSDPRRI mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 5 persen kursi DPR / 10 persen suara nasional, menggantikan PT 20 persen yg sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019," terangnya.

Menurutnya, usulan ini lantaran penerapan angka 20 persen pada Pemilu 2019 hanya menghasilkan dua pasang calon.

Juga menyebabkan munculnya perpecahan yang tidak sehat terhadap negara ini. Sehingga usulannya sebesar lima persen itu diharapkan memunculkan pemimpin bangsa yang berfariasi.

 " Aturan mengenai PT dalam RUU Pemilu sendiri tercantum pada pasal 187, 192, & 198. Angka 5 persen dipilih setidaknya dilatarbelakangi beberapa alasan. Dengan ambang batas pencalonan yg moderat seperti 5 persen diharapkan muncul potensi2 pemimpin bangsa yg semakin variatif," tegasnya.

" InsyaAllah semakin banyak calon berkualitas yg maju, juga kesempatan bagi setiap partai atau gabungan partai untuk memajukan kader terbaiknya. Diharapkan tidak ada lg ‘transaksi’ politik satu sama lain karena setiap partai, besar atau kecil, memiliki kesempatan yg sama," tutupnya.