Ilustrasi KTP Merah Putih (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Memilikinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah perkara wajib jika ingin diakui tinggal sebagai rakyat Indonesia.
Di Provinsi Aceh, pernah ada KTP yang dibuat berbeda dari jenis yang sama di Tanah Air yaitu KTP Merah Putih dinukil dari detik.com, Selasa, 2 Juni 2020.
Bentuknya mirip dengan bendera Dwi Warna dan ditambahkan teks Pancasila pada bagian belakangnya. Dibuat dari bahan kertas, berukuran besar dari KTP saat ini sehingga dapat di lipat-lipat.
KTP Merah Putih sendiri hanya digunakan saat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berstatus darurat militer.
Pemberlakukannya setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan status Darurat Militer pada 19 Mei 2003.
Diiringi dengan langkah Presiden Megawati Sukarnoputri mengizinkan pengiriman 30 ribu pasukan TNI dan 12 ribu personel polisi ke Aceh.
Bahkan KTP Merah Putih masih berlaku hingga Aceh berubah status menjadi darurat sipil (DS). Saat Megawati mengubah statusnya pada 19 Mei 2004.
Keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Gubernur NAD Abdulah Puteh sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) sesuai dengan kesepakatan bersama Pangdam Iskandar Muda, Kapolda dan Kajati NAD.
Instruksi ini bernomor 01/ISTRPDSD/2004 ditujukan kepada seluruh bupati/walikota. KTP Merah Putih berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan lebih lanjut oleh PDSD.