Desakan Turunkan Gaji Direksi Muncul Setelah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
![Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)](https://www.riau1.com/assets/berita/1589410839.jpg)
Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Pengamat politik Hendri Satrio meminta gaji direksi BPJS Kesehatan untuk segera diturunkan setelah Presiden RI Joko Widodo menaikkan iuran premi asuransi tersebut ditengah pandemi Covid-19.
Permintaannya ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @satriohendri, Rabu, 13 Mei 2020.
" Biar Fair, Gaji Direksi BPJS Kesehatan Harus Turun, Setuju Gak?," terangnya.
Untuk diketahui bahwa Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan II.
Semua itu tertuang dalam Pasal 34 yang berisikan iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara untuk kelas III angsurannya masih tetap sebesar Rp25.500 hingga di akhir 2020. Pada 2021, akan dinaikkan menjadi Rp35 ribu.