DPR Ogah Stop Bahas RUU Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19, Ini Buktinya

15 April 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Badan Legislasi DPR dan pemerintah tak henti-hentinya menggelar rapat kerja pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditengah wabah Covid-19.

Rapat yang mereka gelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu menghasilkan tujuh kesepakatan dinukil dari merdeka.com, Rabu, 15 April 2020.

Pertama, rapat menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir.

Kedua, menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU Cipta Kerja.

Ketiga, Menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja.

Keempat, Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kelima, menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan dengan catatan, bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Keenam, menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan atau cluster bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Tujuh, pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang mudah, dan dilanjutkan ke materi muatan yang sulit. Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada.