DPD RI Desak Jokowi Percepat Pencairan Bantuan Langsung Dana Desa Covid-19

2 April 2020
Pimpinan Komite I DPD RI A. Teras Narang (Foto: Istimewa/internet)

Pimpinan Komite I DPD RI A. Teras Narang (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Pimpinan Komite I DPD RI A. Teras Narang mendesak percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh dana tahap pertama.

Dana tersebut diperkirakan sebesar 40 persen yang merupakan hasil kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perppu 1/2020. Pernyataan ini disampaikannya melalui siaran pers dinukil dari rmol.id, Kamis, 2 April 2020.

Perppu tersebut perihal bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemik Covid-19.

" Kami mendesak presiden untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa," pintanya.

Selain itu mereka juga mendesak para pendamping desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa.

" Tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.