Pemerintah Sebut Ini Soal Waktu Pencoblosan Pilkada 2020 Ditengah Covid-19

Pemerintah Sebut Ini Soal Waktu Pencoblosan Pilkada 2020 Ditengah Covid-19

28 Maret 2020
Wakil Presiden RI M'aruf Amin (Foto: Istimewa/internet)

Wakil Presiden RI M'aruf Amin (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Wakil Presiden RI M'aruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terkait penundaan waktu pencoblosan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditengah wabah virus corona (Covid-19).

Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta dinukil melalui liputan6.com, Sabtu, 28 Maret 2020.

Meskipun masih melakukan pengkajian, menurutnya pilihan untuk menunda waktu pencoblosan lebih besar mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan melakukan penundaan beberapa tahapan.

" Kita (Pemerintah) akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda. Kalau melihat situasinya, (kemungkinan) ditunda sangat besar. Mengenai payung hukumnya, apabila perubahan UU itu tidak dimungkinkan, itu bisa dilakukan melalui Perppu saya kira," sebutnya.

Sebelumnya, KPU melakukan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Dibuktikan dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Loading...

Tahapan yang mengalami penundaan itu seperti pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Lalu pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan terakhir pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.