Setelah Novel Dan Pendukung Anies, Kini Giliran Anggota DPD RI Bakal Dilaporkan Dewi Tanjung

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana akan melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris.
Aksi ini sama seperti laporan yang dilakukannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan pendukung Gubernur Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu silam.
Pernyataanya itu disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @DTanjung15, Minggu 1 Maret 2020.
" Nyai Dewi Tanjung segera Akan Melaporkan Anggota DPD RI Fahira Idris," teranganya.
Menurutnya rencana pelaporan itu terkait aksi Fahrina yang dianggapnya telah menyebarkan informasi hoaks.
" Laporan terkait berita hoax di media sosia terkait korban virus Corona. Karna stetmen Fahira ini bukan informasi resmi dari Kemenkes," tegasnya.
Fahrina dianggapnya dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016.
Dalam cuitannya di Twitter, Fahrina dianggap telah mengatakan ada 136 pasien dalam pengawasan virus Corona tersebat di wilayah di Indonesia.