PSI Sebar Petisi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

PSI Sebar Petisi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

24 Februari 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebarkan petisi berisi pemberhentian Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Petisi ini disebarkannya melalui akun media sosial Twitter @Uki23, Senin, 24 Februari 2020.

" Berhentikan Komisioner KPAI Penyebar Kebohongan - Sign the Petition!," tegasnya.

Petisi tersebut dibuat menggunakan change.org dengan judul Berhentikan Komisioner KPAI Penyebar Kebohongan.

Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh 758 pendukung dari total 1000 tanda tangan dibuat oleh Dara Nasution.

Berikut isi petisi yang disebarkan oleh Dedek Prayudi tersebut:

Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa perempuan bisa hamil karena berada dalam satu kolam renang bersama laki-laki. Sitti berpendapat, ada jenis sperma tertentu yang bertahan di kolam renang dan tetap dapat membuahi perempuan yang sedang dalam masa subur, meski tanpa penetrasi.

Pernyataan ini tentu menyesatkan. Namun, lebih jauh lagi, ini menunjukkan inkompetensi seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab tidak main-main; melindungi 75 juta anak Indonesia.

Kerja-kerja perlindungan anak harus berada tangan para sosok berintegritas dan berwawasan. Tidak bisa diserahkan pada sosok inkompeten seperti Ibu Sitti.

Inkompetensi terlihat jelas dari ketidakmampuannya mencerna dan memilah informasi. Padahal, informasi semacam proses kehamilan itu terbilang elementer.

Oleh karena itu, saya mendesak KPAI, Komisi VIII DPR RI, dan Presiden Jokowi untuk memecat Ibu Sitti dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI. Kita sedang mempertaruhkan masa depan anak-anak jika menyerahkan mereka dalam naungan sosok seperti Bu Sitty. Membiarkan Bu Sitty tetap di KPAI adalah langkah keliru.

Dara Nasution.