Said Didu 'Colek' Fahri Hamzah Setelah UU KPK Direvisi

Said Didu 'Colek' Fahri Hamzah Setelah UU KPK Direvisi

28 Januari 2020
Ilustrasi [Foto: Istimewa/internet]

Ilustrasi [Foto: Istimewa/internet]

RIAU1.COM - Melalui akun media sosial Twitter @msaid_didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mempertanyakan hasil apa yang didapat setelah diberlakukannya revisi UU KPK.

Pertanyaan itu ditujukannya kepada salah satu politisi di Parlemen yang konsisten mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Fahri Hamzah Selasa, 28 Januari 2020.

Bahkan keinginannya itu sudah terlihat sejak era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono hingga akhir periode pertama Presiden Joko Widodo.

" Setelah melihat kerja @KPK_RI pasca revisi UU KPK, mhn perkenan pak @Fahrihamzah memberikan pencerahan apakah memang seperti ini tujuan revisi UU KPK tersebut ?," tanyanya.

Hingga berita ini diturunkan, Fahri Hamzah belum mengomentari pertanyaan dari mantan petinggi BUMN tersebut.

Loading...

Setelah KPK di revisi berdampak pada kekuatan KPK yang belakangan terlihat melempem. Apalagi dengan kejadian kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK terlihat kesulitan melakukan pengembangan dan penangkapan kepada para pihak diduga terlibat dalam suap dilakukan Harun Masiku.