Menkopolhukam Mahfud Sebut SKT FPI Bisa Diterbitkan Jika Penuhi Syarat

Menkopolhukam Mahfud Sebut SKT FPI Bisa Diterbitkan Jika Penuhi Syarat

26 Desember 2019
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Kumparan.com.

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -MUI menyarankan pemerintah untuk segera menerbitkan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI. Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut izin SKT hanya bisa dimintakan oleh FPI langsung.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun. Kalau FPI sendirinya tidak meminta dan atau meminta dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dikutip dari Kumparan.com, Kamis (26/12).

Jika semua syarat yang diberlakukan dipenuhi, izin maka SKT FPI akan diterbitkan oleh Kemendagri.

"Kalau mau meminta (izin SKT), ya meminta aja gitu, enggak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syarat nya," tutur Mahfud.

Sebelumnya, MUI angkat bicara mengenai Kemendagri yang tak kunjung memberikan SKT bagi FPI. MUI menyarankan agar pemerintah mengajak FPI untuk berdialog terkait kelanjutan izin tersebut.

MUI juga menyarankan pemerintah dalam hal ini Kemendagri segera mengeluarkan SKT untuk salah satu ormas Islam tersebut.

“Bagi saya sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT (FPI). Setelah itu duduk bersama berunding secara bersama-sama, kita bicarakan bangsa ini,” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas usai mengikuti Rapat Pleno ke-46.

FPI sendiri sudah mengajukan permohonan SKT ke Kemendagri sejak 21 Juni 2019. Namun hingga kini, izin tersebut tidak kunjung terbit.