MK Tetapkan Jeda 5 Tahun Bagi Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, KPU Revisi Aturan

12 Desember 2019
Anggota KPU, Evi Novida Ginting.

Anggota KPU, Evi Novida Ginting.

RIAU1.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa eks napi koruptor baru  boleh ikut Pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara. 

KPU akan merevisi aturan Pilkada 2020 untuk merespon keputusan MK tersebut. 

 

Dalam putusan MK itu, eks napi koruptor baru bisa maju pilkada lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada 2020) yang baru saja diteken pada 2 Desember 2019.

"Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Evi menyampaikan setidaknya ada dua poin dari putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi PKPU Pencalonan.

Pertama, mantan napi dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih dinyatakan tak memenuhi syarat pencalonan.

Sementara poin kedua berisi rincian pengecualian yang dibagi ke dalam tiga kategori. 

Mantan napi politik, atau orang yang dipidana karena perbedaan pandangan politik dengan pemerintah, boleh mencalonkan diri meski ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
 


Kemudian pengecualian juga diberikan kepada mantan napi yang telah mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai mantan terpidana.

Pengecualian serupa juga diberikan kepada mantan napi korupsi yang bisa ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah bila sudah melewati masa lima tahun setelah bebas dari penjara.

"Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur/terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi," ucap Evi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pilkada. Uji materi itu dilayangkan ICW dan Perludem.


MK memutus eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat.

Salah satunya, eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan di pilkada.

Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum, kecuali eks napi politik.

 

"Demikian juga terhadap lamanya tenggat waktu, mahkamah tetap konsisten merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yakni bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama lima tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali kepada yang bersangkutan yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik," kata Hakim Suhartoyo. 

R1 Hee.