Akhirnya, KPU Tidak Melarang Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada

Akhirnya, KPU Tidak Melarang Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada

9 Desember 2019
Ilustrasi.

Ilustrasi.

RIAU1.COM - Setelah sempat menjadi perbincangan publik, akhirnya napi koruptor boleh ikut Pilkada. 

KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi ikut Pilkada. 

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
Dalam beleid yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah 2020.

Demikian tertuang dalam Pasal 4 Ayat H PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut.

Seperti dilaporkan detik.com,  pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Penerbitan beleid itu berbeda dengan tekad KPU yang selama ini terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan kandidat yang bukan berstatus mantan terpidana korupsi.

Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."


Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, saat ini KPU hanya fokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung.

"Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi seperti dikutip detik.com, Senin (9/12/2019).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang megingatkan agar masyarakat berpegang pada prinsip politik cerdas berintegritas.

 

"Itu adalah orang-orang yang memang track record-nya jelas. Track record jelas saja nanti orang itu terjadi sesuatu, apalagi tidak jelas," kata Saut.

"Track record itu tentu sesuatu yang baik dong yang harus dicantumkan, tapi itu undang-undang, kami nggak masuk di situ. Tapi kalau ditanya isu pencegahan, itu yang disebut sistem integritas partai politik anda harus jelas, rekrutmen kayak gimana, kaderisasi gimana," lanjutnya.

R1 Hee.