Pemerintah Bakal Bantu Partai Politik Rp 6 Triliun dari APBN, Ini Rinciannya Hingga Kabupaten
Ilustrasi uang Rupiah.
RIAU1.COM - Ini kabar gembira bagi partai politik. Pasalnya, Pemerintah menyatakan siap mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN. Dana bantuan mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun.
Bantuan tersebut akan direalisasikan pada tahun 2023 atau tahun ke empat pemerintahan Presiden Joko Widodo periode II.
"Saya (Bappenas) ngitung enggak berangkat, saya ngitung dengan KPK, dengan salah satu partai, tidak perlu saya panggil. Partai yang sangat terlibat. Kurang dari Rp6 triliun dalam satu tahun," kata Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno di Jakarta, Senin (4/11).
Wariki mengatakan besarnya dana bantuan bagi partai sebesar Rp6 triliun itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan melihat proyeksi APBN 2023 yang mencapai sekitar Rp2.700 triliun.
Namun, sebelum anggaran itu dikucurkan, pemerintah perlu merevisi nilai aturan.
Peraturan itu antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tidak tahun pertama, kedua, tiga RPJMN (2020-2024), ini akan terlihat tahun depan atau akhir, 2023-2024," katanya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa, 5 November 2019.
Wariki meminta persetujuan partai dari APBN diharapkan bisa mengeluarkan biaya politik yang terlalu besar dan menghilangkan politik uang dalam setiap pemilihan umum.
Di sisi lain, partai juga harus berbenah secara internal.
Menurutnya, partai harus membuat laporan keuangan yang transparan seperti badan publik.
Penggunaan dana bantuan negara diharapkan hanya untuk pendidikan politik dan kaderisasi.
"Kaderisasi ini penting karena calon pembeli mengambil keputusan di DPR, jika kualitasnya tidak bagus, bangsa ini harus maju," tuturnya.
Meskipun demikian, Wariki belum dapat menentukan jumlah dana yang diterima masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Menurutnya, masalah jumlah dana bantuan masing-masing partai bisa diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).
"Nanti kita harus rapat lagi, itu soal PP atau perpres nanti, gampang itu. Tapi ide ini dulu yang harus sepakati bersama, perbaikan hubungan," katanya.
Pemerintah sebelumnya telah meningkatkan dana bantuan kepada partai pada awal tahun lalu.
Bantuan untuk partai tingkat pusat yang memiliki kursi di DPR naik menjadi Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya Rp108.
Kemudian untuk partai politik di tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD provinsi mendapat dana bantuan Rp1.200 per suara sah. Sementara untuk partai politik di tingkat kabupaten / kota yang memiliki kursi di DPRD kabupaten / kota mendapat dana bantuan Rp1,500 per suara sah.
Ketentuan soal bantuan yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
R1 Hee.