Tak Cukup Umur Daftar Cagub Sumbar, Faldo Maldini Gugat UU ke MK

24 September 2019
Politisi muda, Faldo Maldini.

Politisi muda, Faldo Maldini.

RIAU1.COM - Politisi muda asal Sumatera Barat, Faldo Maldini bakal tersandung untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, karena tidak cukup umur. 

Dalam UU untuk Pilkada Gubernur dan Wakil gubernur minimal umur 30 tahun. Sedangkan Faldo Maldini, berusia 29 tahun. 

Untuk itu, Faldo Maldini, mengajukan gugatan ke MK soal batas usia ikut Pilkada.

Seperti dilansir merdeka.com, Selasa, 24 September 2019, Selain Faldo Maldini, Sejumlah politisi muda tanah air juga  melakukan pengajuan gugatan syarat minimal usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka diantaranya, petinggi Partai PSI  Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra.

 

Keempat politisi tersebut meminta batas usia calon kepala daerah yang berlaku saat ini yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.

Faldo mengatakan, saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tahun depan baru dirinya berusia 29 tahun.

"Penetapan calon itu 8 Juli umur saya tuh (29 tahun), ulang tahun 9 Juli umur 30 tahun. Kurang sehari bagaimana mau daftar kalau timelinenya tidak diundur ya saya tidak bisa daftar," kata Faldo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Sedangkan politisi muda lainnya pada Pilkada 2020 Tsamara berusia 23 tahun, Cakra 23 tahun dan Dara 24 tahun.

Dalam surat gugatan ke empat pemohon tersebut menilai batasan umur 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk cabub/cawabup dan cawalkot/cawawalkot merupakan salah satu bentuk diskriminasi.

Selanjutnya dalam surat gugatan itu Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest bertindak sebagai kuasa hukum empat politisi muda ini.

 

"Jelas merupakan diskriminasi bagi pemuda-pemudi bangsa untuk turut serta membangun bangsa dan negara melalui pemerintahan via sistem Pemilu yang sah dan resmi," tulis dalam surat permohonan.

R1/Hee