KPU Sebut 550 Caleg DPR Terpilih Sudah Laporkan LHKPN, Sisanya Terancam Tak Dilantik

3 September 2019
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Foto: Kumparan.com.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPU merilis data rekapitulasi penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Berdasarkan data KPU per Selasa (3/8/2019), dari 575 orang, sudah ada 550 calon terpilih yang melaporkan LHKPN.

Artinya, masih ada 25 orang yang belum melaporkan LHKPN ke KPK sebagai syarat yang tercantum dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Data per hari ini 550 sudah menyerahkan LHKPN. 25 orang belum menyerahkan," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting dikutip dari Kumparan.com, Selasa (3/9/2019).

Caleg terpilih terbanyak yang belum melaporkan LHKPN berasal dari Partai Gerindra dengan total 11 orang. Kemudian diikuti calon terpilih dari PDIP dengan 9 orang. PKB dan Partai Demokrat masing-masing 2 orang. Terakhir, satu orang dari Partai NasDem.

Namun, KPU enggan membeberkan nama-nama caleg terpilih DPR yang belum melaporkannya LHKPN-nya.

Sehingga dari 9 partai politik yang lolos ke Senayan, baru empat di antanya yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN. Empat parpol itu adalah Partai Golkar, PKS, PPP, dan PAN.

KPU dari jauh-jauh hari telah mengingatkan para caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN sebelum pelantikan. Sementara batas akhir pelaporan LHKPN adalah 7 September 2019.

Jika sampai tenggat waktu tidak menyerahkan LHKPN, maka calon tersebut tidak akan dilantik.

"Kita segera mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN. Jika tidak, sanksinya tidak akan dilantik," kata Ilham Saputra dikonfirmasi, Senin (12/8/2019) lalu.