Putusan Tak Dilaksanakan, Bawaslu Riau Adukan Komisioner KPU Siak ke DKPP

27 Agustus 2019
Para Komisioner KPU Siak saat menjalani sidang DKPP di kantor Bawaslu Riau, Selasa (27/8/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Para Komisioner KPU Siak saat menjalani sidang DKPP di kantor Bawaslu Riau, Selasa (27/8/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU Siak dinilai salah dalam menjalankan putusan Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Jumat (27/8/2019), mengungkapkan, kejadian berawal saat Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemukan keteledoran KPU Siak. Kemudian, KPU Siak dilaporkan ke Bawaslu Riau.

"Laporan itu kami tindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui sidang pelanggaran administrasi acara cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang," jelasnya.

Bawaslu Riau sudah mengeluarkan putusan melalui sidang penanganan pelanggaran administrasi acara cepat sebelumnya. Agar, KPU Siak melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih untuk Kecamatan Kandis dalam Pemilu serentak.

"Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak," papar Rusidi.

KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada19 Mei 2019 lalu. Karena, terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD kabupaten dan kota di Kecamatan Kandis yang lebih banyak dibandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu Riau, maka para komisioner KPU Siak diadukan ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun, KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut.

"Lima komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut. Namun, pencocokkan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1 saja. Padahal, amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara," ucap Rusidi.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau. Sidang yang dimulai Pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 ini dipimpin oleh Alfitra Salam didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau.

Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 WIB. Sidang ini akan diputuskan dalam pleno DKPP di Jakarta.