Akhirnya MK Percepat Pembacaan Putusan Jadi Kamis, 27 Juni

Akhirnya MK Percepat Pembacaan Putusan Jadi Kamis, 27 Juni

24 Juni 2019
Ilustrasi Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.

Ilustrasi Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.

RIAU1.COM - Akhirnya Mahkamah Konstitusi mempercepat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 menjadi hari Kamis, 27 Juni siang. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019 terkait keputusan dipercepatnya sidang pembacaan putusan menjadi Kamis, 27 Juni 2019. 

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pemberitahuan berupa surat elektronik dikirimkan ke pihak-pihak yaitu Prabowo-Sandi (pemohon), KPU (termohon), TKN Jokowi-Ma'ruf (pihak terkait), juga Bawaslu.

 

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via e-mail tadi sekitar jam 14.15 WIB," ujar Fajar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Fajar menyampaikan, hukum acara di MK mengatur pemberitahuan untuk menghadiri sidang kepada pihak-pihak yang berperkara tiga hari sebelum pelaksanaannya. Pihak-pihak itu diharapkan siap, juga menerima putusan yang akan dibacakan.

Selain itu, Fajar juga mengemukakan, pihak-pihak itu telah mengonfirmasi kehadiran pada 27 Juni 2019. Sidang akan menjadi tahap akhir dari sengketa pilpres karena hasilnya final, juga mengikat.

"Hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui, dan akan hadir pada tanggal 27 Juni," ujar Fajar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menghormati sikap MK yang berencana mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, pada tanggal 27 Juni 2019. "Saya serahkan sepenuhnya pada mahkamah," kata Arief di kantornya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Loading...

Arief menambahkan sesuai undang undang MK mempunyai waktu maksimal memutuskan sengketa Pilpres 2019 maksimal hingga tanggal 28 Juni.

 

Menurutnya KPU sudah menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemilu, hingga memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi di persidangan MK.

Saat ini KPU tinggal menunggu putusan MK.

"Kita percayakan kepada mahkamah. Saya percaya mahkamah akan memutuskan seadil-adilnya, tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun keputusan MK," ujarnya.
 

R1/Hee