Permohonan Sudah Masuk, Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI

Permohonan Sudah Masuk, Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI

24 Juni 2019
Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancara pers beberapa waktu lalu.

Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancara pers beberapa waktu lalu.

RIAU1.COM - Ormas FPI sudah memasukkan permohonan perpanjangan izin ke Kemendagri. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui Front Pembela Islam (FPI) sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Namun belum disahkan karena dievaluasi terlebih dahulu. 

 

Pengajuan itu, kata Tjahjo, sudah masuk di Dirjen Politik Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. "Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Untuk evaluasi dibentuk tim di Dirjen Polpum.

Tidak hanya FPI tapi sejumlah ormas lain yang juga mengajukan ke Kemendagri. 

Evaluasi juga dilakukan, menurut Tjahjo, karena ada yang mengajukan pendaftaran ke Kemenkumham atau ada juga yang cukup mendaftar lewat notaris. Setiap yang masuk, kata Tjahjo, akan dievaluasi terutama internal ormas tersebut. 

Loading...

"Kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.

Belakangan ini, pro dan kontra terhadap FPI juga ramai. Ada yang meminta agar izin ormas ini tidak diperpanjang. 

 

Apakah pro kontra itu menjadi faktor kuat  Kemendagri memberi izin perpanjangan atau tidak, Tjahjo mengatakan, sebaiknya ormas tidak menimbulkan hal-hal seperti itu. 

"Apapun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ujar mantan Sekjen PDIP itu. 

R1/Hee