Terjunkan 47 Ribu Aparat, Polisi Sudah Siapkan Antisipasi Situasi Terburuk Jelang Putusan MK

Terjunkan 47 Ribu Aparat, Polisi Sudah Siapkan Antisipasi Situasi Terburuk Jelang Putusan MK

23 Juni 2019
Ilustrasi Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.

Ilustrasi Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.

RIAU1.COM - Sebanyak 47 ribu aparat TNI dan Polri akan diterjunkan menjaga gedung dan lokasi vital di Jakarta menjelang putusan MK. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menyampaikan bahwa aparat keamanan mempersiapkan antisipasi untuk situasi terburuk menjelang diputuskannya hasil sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurut Gatot, sebanyak 47 ribu personel TNI dan Polri akan disiagakan di semua titik strategis di Jakarta.

Seluruhnya tentu yang memiliki keterkaitan dengan Pilpres, guna mencegah kerusuhan pada akhir Mei lalu berulang.

"Kita menyiapkan rencana pengamanan (menjelang putusan MK). Polri itu menyiapkan (untuk) situasi yang terburuk," ujar Gatot usai Millenial Road Safety dan Festival Damai di Monas, Jakarta, Minggu, 23 Juni 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Gatot menambahkan, titik-titik itu di antaranya Istana Negara, KPU, Bawaslu, DPR dan MK. Pengamanan khusus di MK saja mencapai 12 ribu personel yang akan disiagakan.

"Pasukan-pasukan kita, pada titik yang mengalami potensi kerawanan, sudah kita siapkan," ujar Gatot.

Meski demikian, personel TNI dan Polri dipastikan siaga pada titik-titik itu hingga seluruh tahapan penyelesaian sengketa pilpres selesai.Selain itu, Gatot juga mengemukakan, hingga Minggu ini, polisi masih belum menerima pemberitahuan terkait akan digelarnya aksi dalam waktu dekat.

"Apakah ada nanti, massa yang unjuk rasa atau tidak unjuk rasa, kita akan tetap menempatkan pasukan pada titik-titik yang sudah kita persiapkan," ujar Gatot.

 

Diketahui, MK yang telah bersidang sejak Jumat, 14 Juni 2019, akan menetapkan hasil sengketa Pilpres maksimal pada 28 Juni 2019.

Sidang bisa memutuskan digugurkannya gugatan Prabowo-Sandi yang membuat pemenang pilpres menjadi Jokowi-Ma'ruf atau sebaliknya. 

Sidang, juga bisa memutuskan hal lain seperti rekomendasi pendiskualifikasian pasangan Jokowi-Ma'ruf, hingga pilpres ulang di sejumlah daerah.

R1/Hee