Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan MK 28 Juni 2019

25 Mei 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK

Tim hukum Prabowo-Sandi saat mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

Dilansir RMOL.id, MK telah membuka pengajuan permohonan gugatan pada tanggal 21 Mei hingga 24 Mei 2019, maka pada tanggal 11 Juni 2019 akan dilakukan registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

Selanjutnya, tanggal 14 Juni 2019 MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (putusan sela).

Tanggal 17 Juni 2019, MK mulai melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Untuk sidang terakhir dijadwalkan tanggal 24 Juni 2019, sidang terakhir. Dilanjutkan rapat permusyawaratan hakim tanggal 25 Juni hingga 27 Juni 2019. Agenda terakhir, tanggal 28 Juni 2019, MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Seperti yang diketahui, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu, mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 secara resmi ke MK. Mereka datang ke gedung MK Jumat 24 Mei 2019 malam, sekitar pukul 22.45 WIB.

Bambang datang bersama Hashim Djodjohadikusumo dan Denny Indrayana, serta beberapa anggota tim kuasa hukum, seperti Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, Bambang membawa 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli. Ia menyatakan akan fokus meyakinkan majelis hakim dalam sidang MK agar menerima dan mengabulkan permohonan kliennya tersebut.