Bawaslu Riau Putuskan KPU Rohul Tidak Lakukan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Riau Putuskan KPU Rohul Tidak Lakukan Pelanggaran Administrasi

19 Mei 2019
Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan selaku ketua majelis untuk memutuskan membuka 28 kotak suara yang dinilai melanggar administrasi di gudang KPU Rokan Hulu, Jumat (18/5/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan selaku ketua majelis untuk memutuskan membuka 28 kotak suara yang dinilai melanggar administrasi di gudang KPU Rokan Hulu, Jumat (18/5/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Sidang putusan itu dibacakan pada Jumat (18/5/2019) malam.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran pers, Minggu (19/5/2019), mengatakan, agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul ini dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor yakni Hendra Mastar dari PAN dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni ketua dan anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap, Ketua dan anggota PPK 10 Kecamatan, ketua dan Anggota  PPS 33 Desa se-Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan, Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis memutuskan membuka 28 kotak suara. Sedangkan 62 kotak lainnya tidak dibuka. Karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa 62 kotak lainnya telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten.

"Selanjutnya, saya selaku pimpinan sidang beserta pelapor dan terlapor langsung menuju gudang KPU di depan Pasar Modern Pasir Pengaraian untuk memeriksa kebenaran laporan. Dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara caleg dan partai di 28 kotak yang dibuka," ungkap Rusidi.

Loading...

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sidang penanganan pelanggaran administrasi acara cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

"Setelah mempertimbangkan dan menyimpulkan fakta-fakta persidangan, kami memutuskan bahwa KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran," tegas Rusidi.