Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU RI. Sumber: KPU.
RIAU1.COM -Sembilan partai politik diperkirakan akan melenggang masuk dalam parlemen karena memenuhi ambang batas 4 persen. Hal ini berdasarkan perolehan sementara Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU).
Dilansir dari Antara, Situng KPU untuk Pemilu Legislatif tingkat pusat (DPR), hingga pukul 11.00 WIB telah memasukan data 340.631 dari 813.350 TPS atau 41,88 persen. Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan raihan suara 20,15 persen. Disusul Partai Golkar 13,1 persen, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 11,62 persen.
Kemudian diikuti oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 9,74 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (9,4 persen), Partai Demokrat (7,78 persen), PKS (7,22 persen), Partai Amanat Nasional (6,92 persen), dan Partai Persatuan Pembangunan (4,21 persen).
Sementara tujuh partai lain untuk sementara berada di bawah syarat ambang batas. Ketujuh partai itu adalah Partai Perindo (2,65 persen), Partai Berkarya (2,65 persen), Partai Hanura 1,72 persen, PSI (1,71 persen), PBB (0,8 persen), Partai Garuda (0,55 persen), dan PKPI (0,28 persen).
Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.