Iming-imingi Warga Desa Banglas Saat Kampanye, Caleg PKB di Meranti Riau Divonis 3 Bulan Penjara

Iming-imingi Warga Desa Banglas Saat Kampanye, Caleg PKB di Meranti Riau Divonis 3 Bulan Penjara

8 Mei 2019
Hafizan Abbas, caleg dari PKB daerah pemilihan Kepulauan Meranti, Riau, saat mendengarkan putusan hakim PN Bengkalis, Selasa (7/5/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Hafizan Abbas, caleg dari PKB daerah pemilihan Kepulauan Meranti, Riau, saat mendengarkan putusan hakim PN Bengkalis, Selasa (7/5/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Hafizan Abbas, calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  daerah pemilihan Kepulauan Meranti, Riau, divonis tiga bulan penjara. Ia terbukti mengiming-imingi warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi dengan menjanjikan materi kepada setiap warga di desa itu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2019) malam, mengatakan, calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 1 Partai PKB dengan nomor urut 1 divonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Ia terbukti menjanjikan akan memberikan materi kepada warga Desa Banglas, Meranti, saat melakukan kampanye tatap muka pada 13 Maret 2019.

Dalam surat dakwaan jaksa, berawal saat Bawaslu menerima informasi dari masyarakat. Disampaikan masyarakat bahwa caleg PKB ini sedang berkampanye di rumah salah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 WIB. Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa satu buah dum air, satu buah magic com (penanak nasi) dan dua buah kain sarung untuk setiap rumah.

"Ia meminta kepada warga untuk memilih dirinya sebagai calon DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Rusidi.

Ketua Majelis Hakim Annisa Sitawati dalam amar putusannya, Selasa, menyatakan, Hafizan terbukti bersalah. Unsur pasal 280 ayat 1 huruf J juncto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu terpenuhi. Pasal ini tentang pelaksana, peserta Pemilu, dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Jika dilanggar maka kurungan pidana maksimal selama 2 tahun penjara. Pelanggar juga denda sebesar Rp24 juta atau diganti hukuman satu bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai PH Hafizan menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro menyatakan banding kepada majelis sidang.

Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti karena sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau. Saat ini, Sentra  Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan.

"Kami tidak pandang bulu. Pokoknya siapa pun yang melanggar akan kami tindak," ujarnya.