Ilustrasi
RIAU1.COM - Petugas penyelenggara pemilu terus 'berjatuhan', tercatat sudah mencapai 554 orang yang meregang nyawa, sejak pelaksanaan Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 lalu.
Total petugas penyelenggara pemilu yang meninggal tersebut berdasarkan data Litbang TvOne pada Sabtu 4 Mei 2019 dilansir RMOL.co, Ahad 5 Mei 2019.
Jumlah ini jauh lebih banyak dari korban bencana tsunami di Selat Sunda yang meninggal dunia sekitar 437 orang. Petugas penyelenggara pemilu yang tewas, terdiri dari KPPS sebanyak 440 orang, Bawaslu sebanyak 92 orang dan kepolisian 22 orang.
Selain korban meninggal dunia mencapai ratusan orang, diketahui ada sekitar 3.788 orang KPPS sakit yang diduga disebabkan karena kelelahan menjalankan tugas selama pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Seperti yang diketahui, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan, pihaknya memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Evi Novida.
Sedangkan besaran santunan dikelompokan menjadi empat poin, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.