Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Kumparan.com.
RIAU1.COM -KPU memperbaharui data kabupaten/kota yang sudah menggelar rekapitulasi penghitungan suara di Pemilu 2019. Hingga Selasa (30/4/2019) malam, baru 49 dari 514 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan rekapitulasi tersebut.
"Sampai malam ini 49 Kabupaten Kota sudah selesai rekapitulasi atau sekitar 9,53 persen," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dikutip dari Kumparan.com, Selasa (30/4/2019).
Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota dimulai sejak 25 April lalu dan ditargetkan selesai pada 7 Mei mendatang. KPU masih harus menyelesaikan rekapitulasi di 465 kabupaten kota lainnya.
Berdasarkan data KPU, Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah menjadi provinsi terbanyak dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten kota dengan jumlah 7 kabupaten/kota. Jumlah itu disusul oleh Papua dengan 6 kabupaten/kota, Sumatera Utara dengan 5 kabupaten/kota dan 19 provinsi lainnya.
Sementara Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DIY, Banten, NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara belum ada satupun kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi manual.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, banyak kendala teknis ditemukan di tingkat kecamatan sehingga rekapitulasi berjalan lama. Kecamatan adalah tingkat pertama rekapitulasi setelah TPS.
"Karena memang sebenarnya yang paling banyak masalah itu sebenarnya ada di tingkat kecamatan. Karena di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi, itu memang adanya di kecamatan," sebut Pramono.
KPU RI telah meminta kepada KPU di tingkat provinsi hingga kecamatan agar tidak salah dalam melakukan rekapitulasi. Selain itu, KPU juga memerintahkan rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Jadi kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional itu bisa lebih cepat. Itu pengalaman kita di pemilu ke pemilu seperti itu," ucap Pramono.
Mengingat batas waktu rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tersisa 4 hari lagi, KPU enggan berspekulasi. KPU masih yakin rekapitulasi di kecamatan selesai pada 4 Mei mendatang.