Rekapitulasi Manual jadi Dasar Penetapan, KPU RI: Hasil Situng Bukan Patokan

30 April 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memastikan hasil perolehan suara kandidat Pilpres 2019 pada sistem penghitungan (situng) website KPU tidak digunakan sebagai pedoman penetapan hasil Pemilu.

"Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional," kata Arief dilansir Kompas.com, Selasa 30 April 2019.

Arief mengungkapkan, hasil situng yang terpampang pada website KPU saat ini berfungsi sebagai transparansi KPU terhadap publik.

"Ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik. Toh nanti yang (rekapitulasi) manual itu yang dijadikan dasar (penetapan)," ungkapnya.

Masih kata Arief, dalam proses input data dari scan formulir C1 ke Situng bisa saja terjadi kesalahan. Namun demikian, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.

"Jika menemukan ketidakcocokan antara entry data Situng dengan scan formulir C1, bisa melapor ke KPU. Kalau terjadi kesalahan input, ini kan terjadi di situng. Nah koreksi itu bisa dilakukan ketika rekapitulasi di kecamatan," sebutnya.

"Makanya kalau Anda menemukan kesalahan sekarang, kan itu jadi alat kontrol pihak manapun, KPU, peserta pemilu, kami segera ingatkan agar segera diperbaiki," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Tim relawan IT BPN Prabowo-Sandi mengklaim menemukan sebanyak 9.440 kesalahan input data ke dalam situng KPU.

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh 200 relawan pada 18-29 April 2019.