800 Mahasiswa UNRI Golput di Pemilu 2019, Ditolak Saat Bawa Formulir A5 ke TPS

29 April 2019
Hafiz, salah satu orator dalam aksi unjuk rasa mahasiswa UNRI di halaman Kantor KPU Riau, Senin (29/4/2019) sore. Foto: Surya/Riau1.

Hafiz, salah satu orator dalam aksi unjuk rasa mahasiswa UNRI di halaman Kantor KPU Riau, Senin (29/4/2019) sore. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sekitar 800 mahasiswa Universitas Riau (UNRI) rupanya masuk dalam kategori golongan putih (golput) pada Pemilu 2019. Pasalnya, mereka tidak dapat menggunakan hak pilih karena hanya mengandalkan formulir A5 atau surat pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Hafiz, salah satu orator dalam aksi unjuk rasa mahasiswa UNRI di halaman Kantor KPU Riau, Senin (29/4/2019) sore, mengatakan, permasalahan Pemilu 2018 ini banyak sekali dalam skala nasional. Salah satunya adalah salah input formulir C1 (sertifikat hasil penghitungan surat suara). Untuk di Provinsi Riau, C1 belum direkap secara keseluruhan.

"Fokus kami adalah banyaknya masyarakat dan mahasiswa yang tidak dapat memilih. Karena, mereka banyak menggunakan formulir A5," ujarnya.

Permasalahan ini sempat ditanyakan kepada salah satu komisioner KPU Pekanbaru. Disampaikan bahwa pengguna A5 memang tidak disediakan surat suara secara khusus.

Tak hanya itu, masyarakat Pekanbaru yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga banyak yang tidak mencoblos pada 17 April 2019 lalu itu. Hal ini terlihat lucu karena KPU menggalakkan masyarakat agar jangan golput.

"Untuk mahasiawa UNRI yang mengurus A5 sampai 800 orang. Ketika tanggal 17 April lalu, banyak aduan masuk banyak yang tidak bisa memilih, bahkan menunggu sampai jam 12 siang. Ketika ditunggu jam 12 siang, ternyata habis surat suaranya," beber Hafiz.

Surat suara habis saat masyarakat bersemangat menggunakan hak pilihnya. Jika memang kehabisan surat suara, seharusnya mahasiswa dan masyarakat yang menggunakan formulir A5 didaftarkan saja di daftar hadir atau C7. Supaya, masyarakat dan mahasiswa dengan ini dapat memilih di Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kenyataannya, saat PSU dan PSL ternyata, yang diakomodir adalah masyarakat yang terdaftar di DPT setempat yang belum bisa memilih karena surat suara habis. Sedangkan PSU adalah masyarakat yang sudah mengisi formulir C7. Sedangkan yang tidak mengisi C7, tidak bisa menggunakan haknya.