PDI Perjuangan Pimpin Perolehan Suara di Pemilu 2019, Disusul Golkar dan Gerindra

28 April 2019
Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Capture: Antara.

Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Capture: Antara.

RIAU1.COM -Penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR pada Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) mencapai 17,72 persen pada Minggu sore pukul 15.00 WIB. Partai-partai politik "veteran" seperti PDI Perjuangan untuk sementara ini masih memimpin.

Persentase itu adalah hasil input 144.187 tempat pemungutan suara (TPS) dari total keseluruhan 813.350 TPS di dalam dan di luar negeri. PDI Perjuangan memimpin perolehan suara tertinggi dengan persentase 19,48 persen. Di bawahnya, ada Partai Golkar dengan perolehan sebesar 14,04 persen dan Partai Gerindra sebesar 11,29 persen.

Kemudian, perolehan suara secara berurutan dari terbanyak keempat, Partai Nasdem 10,36 persen, Partai Demokrat 8,36 persen, PKB 7,79 persen, PKS 7,04 persen, PAN 6,99 persen, dan PPP 4,17 persen.

Sementara itu, beberapa partai yang memperoleh suara di bawah empat persen, yaitu Partai Perindo 2,82 persen, Partai Berkarya 2,19 persen, Partai Hanura 1,86 persen, PSI 1,75 persen, PBB 0,95 persen, Partai Garuda 0,58 persen, serta PKPI 0,34 persen.

Dari jumlah sebanyak 80 daerah pemilihan (dapil), Bengkulu merupakan dapil pertama yang menyelesaikan penghitungan suara. Di Bengkulu, tercatat PDI Perjuangan juga memuncaki perolehan dengan total 136.276 suara. Menyusul kemudian Golkar dan Gerindra.

Total keseluruhan partai politik yang mengikuti pemilihan legislatif pusat untuk menduduki kursi DPR adalah 16 partai. Dari total tersebut, ada empat partai baru, yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, dan Partai Garuda. Sementara sisanya adalah partai politik lama yang juga turut serta dalam pemilihan legislatif 2014.

Jika dilihat dari perolehan sementara pada Situng KPU, serta merujuk pada hasil hitung cepat beberapa lembaga, ada sembilan partai dengan perolehan teratas yang lolos "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen empat persen.

Walaupun demikian, baik Situng KPU maupun hitung cepat lembaga survei tidak menjadi tolok ukur resmi. Rekapitulasi suara akhir akan dilakukan KPU berdasarkan hasil penghitungan manual secara berjenjang, mulai dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Sedianya, rekapitulasi nasional dilakukan sejak Kamis (25/4/2019). Namun, KPU belum dapat memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi.