Tak Sependapat dengan Bawaslu Riau, KPU Pekanbaru Gelar 3 PSU dan 10 PSL pada 27 April 2019

Tak Sependapat dengan Bawaslu Riau, KPU Pekanbaru Gelar 3 PSU dan 10 PSL pada 27 April 2019

25 April 2019
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tidak sependapat dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 58 tempat pemungutan suara (TPS). KPU Pekanbaru memutuskan bahwa hanya 13 TPS yang dianggap layak untuk PSU dan PSL pada 27 April 2019 nanti.

"Kami mencermati 55 TPS untuk PSL sesuai rekomendasi Bawaslu. Setelah kami cek di petugas KPPS, PPS, dan PPK dan disesuaikan datanya, hanya 10 itu yang persyaratan PSLnya terpenuhi. Hanya tiga TPS yang akan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," kata Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4/2019).

Kejadian PSU dan PSL ini sudah diperkirakan sebelumnya. Pasalnya, ada 32.000 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pekanbaru. Jumlah pemilih ini ditambah lagi dengan warga yang menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 35.000 orang dari Pemko Pekanbaru sekitar sebulan sebelum 17 April.

"Dari awal, kami sudah prediksi bahwa akan terjadi kekurangan surat suara besar-besaran. Kalau diakomodir, kami akan menyalahi aturan," jelas Anton.

Karena, acuan dicetaknya surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus dua persen. Dalam praktiknya, DPT malah tidak dapat mencoblos karena kurangnya surat suara.

"Tapi, pemilih yang boleh ikut PSL hanya bagi yang sudah terdaftar di formulir C7 atau daftar absensi di TPS saat pencoblosan 17 April lalu," terang Anton.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, PSU digelar di TPS 9 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. PSU juga digelar di TPS 14 dan TPS 20 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Sedangkan, PSL digelar di TPS 4 Kelurahan Suka Ramai dan TPS 9 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Kemudian, TPS 5 dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Rhu serta TPS 10 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh. 

Selanjutnya, TPS 36 dan TPS 58 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. PSL juga dilaksanakan di TPS 1 Kelurahan Sungai Sibam, TPS 14 Kelurahan Tirta Siak, dan TPS 10 Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki.