Korban Terus Bertambah, 90 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 374 Orang Dirawat

Korban Terus Bertambah, 90 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 374 Orang Dirawat

22 April 2019
Petugas KPPS saat melaksanakan tugas di sebuah TPS di Pekanbaru.

Petugas KPPS saat melaksanakan tugas di sebuah TPS di Pekanbaru.

RIAU1.COM - Pemilu 2019 sangat melelahkan. Korban terus berjatuhan bagi petugas KPPS. Hingga Senin siang, sudah 90 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 374 orang dirawat. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, hingga hari ini jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal akibat kelelahan menjalankan tugas pelaksanaan Pemilu 2019 terus bertambah. 

 

“Jumlah sementara sampai pukul 15.00 petugas KPPS yang meninggal 90 orang kemudian 374 orang sakit," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Senin 22 April 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Adanya 90 orang petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas tersebut tersebar di 19 provinsi. Sedangkan 374 orang petugas yang sakit tersebar hampir di semua kabupaten kota. 

Arief mengungkapkan KPU sedang berusaha mengupayakan adanya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dan yang saat ini sedang sakit.

KPU akan berkoordinasi dengan kementerian keuangan agar mereka yang menjadi korban mendapatkan santunan.

“Karena kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Loading...

Pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan santunan ini juga perlu dilakukan agar diketahui dari pos keuangan mana santunan itu bisa diambil.

“Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu, termasuk mekanisme pemberiannya, termasuk mekanisme penyediaan anggarannya. Karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Mengenai berapa besar santunan bagi petugas KPPS yang meninggal maupun yang sakit hingga kecelakaan, menurut Arif, jumlahnya akan menyesuaikan.

“Kami mengusulkan yang pertama, besaran santunan untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp30 hingga Rp36 juta. Kedua kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Ketiga untuk yang terluka, kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta,” katanya.

R1/Hee